materi 17

Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.



Tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;

Comments

Popular posts from this blog

Liburanku: Di Bumi Sriwijaya

Proses Pelayanan Kesehatan