materi 17

Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.



Tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa Unusa dalam generasi Aswaja An-Nahdliyah

Proses Pelayanan ULC

Indonesia Emas (mandiri dan bersatu dalam nilai gotong royong yang berintegritas)